bakabar.com, KANDANGAN - Dua pria dari Kecamatan Daha Utara dan Selatan, diciduk Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) gara-gara mengedarkan sekaligus menggunakan sabu, Sabtu (13/5).
Pengungkapan peredaran gelap barang haram itu bermula dari keluhan masyarakat ketika Polres HSS mengadakan kegiatan Jumat Curhat.
"Terungkap berkat laporan warga Desa Teluk Labak di Daha Utara yang resah dengan peredaran narkoba," jelas Kasatresnarkoba Polres HSS AKP Bagus Yudho Sucahyo.
Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di Desa Hamayung Utara. Hasilnya sekitar pukul 00.05 Wita, Sabtu (13/5), berhasil diciduk pelaku diduga pengedar berinisial SUB (42).
"Penangkapan SUB juga merupakan hasil pengembangan seorang pengguna berinisial HA (46) yang diamankan lebih dulu," beber Bagus Yudho..
Pelaku pun tak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sisa sabu dan alat isap.
"SUB juga mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan dari tangan HA berasal darinya," pungkas Bagus Yudho.
Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.