bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Pria berinisial MA (28) ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah Komplek Perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Jumat (21/3) siang.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga yang mengatakan sering adanya transaksi narkoba di dekat sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu.
Mendapat informasi tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, merespon cepat dengan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat.
"Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan badan orang itu, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (24/3).
Kepada polisi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RIS untuk diedarkan kembali.
"Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu seberat 4,16 gram dan kotak rokok warna putih hijau," ungkap Joko.
Sementara itu, berbekal informasi dari MA, polisi melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu kepadanya.
Polisi yang langsung bergerak membawa MA ke HST hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku RI yang juga merupakan warga di Kecamatan Pandawan.
"Pelaku RI ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, HST bersama barbuk sebungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram," beber Joko.
"Selain itu, polisi juga menyita bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan handphone warna hitam," tandasnya.