bakabar.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diberlakukan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut masih dikaji.
“Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus. Karena akan dibuat aturan turun lagi,” ungkap Yusri Yunus saat konferensi pers di DivHumas Mabes Polri, Kamis (22/6).
Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM
Lebih lanjut, Ia menjelaskan nantinya sekolah yang mengeluarkan sertifikat sekolah mengemudi itu juga harus memiliki akreditasi dari lembaga resmi pemerintah.
Di samping itu, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan sekolah mengemudi juga harus memiliki instruktur yang harus terakreditasi.
“Sekolah (mengemudi) ini harus terakreditasi, dan juga ada badan hukum, instruktur harus terakreditasi,” tuturnya.
“Jadi kalau ditanya kapan, (jawabannya) belum, kalau sudah ada aturannya kita sosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 FE Raih Sertifikat Baterai dari Safety Korea
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemberlakukan syarat sertifikat mengemudi tersebut untuk mempertimbangkan angka kecelakaan yang terus meningkat.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas bahkan mengatakan syarat sertifikat tersebut merupakan aturan lama yang kembali diberlakukan.
“Sudah lama soal itu (Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi) sebelum ada Perpol (Peraturan Kepolisian) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri beberapa waktu lalu.