bakabar.com, JAKARTA – Pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan dibatasi. Kabar sebelumnya menyebutkan pembatasan Pertalite dan Solar berlaku mulai Agustus 2022. Benarkah pembatasan Pertalite berlaku hari ini, Senin (1/8/2022)?
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, per hari ini belum diberlakukan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi.
Adapun pemberlakuan pembatasan Pertalite dan Solar subsidi menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, seperti dikutip CNBC Indonesia. Menurutnya, pihaknya masih membuka pendaftaran kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi. Pendaftaran dibuka di website subsiditepat MyPertamina.
“Belum (berlaku), pendaftaran masih terus berjalan,” kata Irto, kutip Detik.com.
Hingga kini, Pertamina Patra Niaga memberlakukan pendaftaran MyPertamina di 50 kota/kabupaten. sebanyak 50 kota/kabupaten itu menjadi wilayah prioritas yang wajib melakukan pendaftaran kendaraan untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi. Beberapa wilayah Jabodetabek masuk dalam 50 kota/kabupaten tersebut.
Advertisement
Sampai pada Sabtu 30 Juli 2022 ini, tercatat sudah ada 380 ribu lebih kendaraan roda empat yang sudah melaksanakan pendaftaran di website subsiditepat MyPertamina.
Sebelumnya disebutkan, kebijakan pembatasan BBM subsidi ini menyasar mobil mewah. Dalam kajian Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas disebutkan mobil berkapasitas di atas 2.000 cc yang sedang dikaji agar tidak lagi bisa konsumsi Pertalite.
Tak lama setelahnya, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Pertamina dengan Komisi VI DPR, mobil di atas 1.500 cc lah yang nantinya tidak lagi bisa mengkonsumsi Pertalite. Tapi keputusan ini belum rampung. Per 1 Agustus ini, belum ada mobil yang dilarang beli Pertalite.