bakabar.com, CIANJUR - Seorang pria berinisial MS (60) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diciduk kepolisian Polres Cianjur, Rabu (31/5).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban MS (3) sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (31/5). Kejadian tersebut terjadi di dekat rumahnya pelaku di Desa Cidemar, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
“Korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.” kata Aszhari saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7).
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Pegawai Pegadaian Cianjur Gelapkan Uang Nasabah
Setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya. Mendengar pengakuan anaknya, kemudian orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab.
Tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan melalui bahasa isyarat karena saksi memiliki keterbatasan.
Baca Juga: Nestapa Penyintas Gempa Cianjur, Rayakan Iduladha di Tenda Pengungsian
Polisi sejauh ini telah memeriksa 5 orang saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak yang dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.