bakabar.com, KANDANGAN - Bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dirudapaksa oleh kakek dan ayah tirinya sendiri di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, terungkapnya kelakuan bejat kedua pelaku diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari guru sekolah SD Kamis, 6 Februari 2025.
"Informasi gurunya, korban mulai mengalami perubahan sifat dan perilaku saat jam pembelajaran di sekolah," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat konferensi pers, Senin (28/04) sore.
Korban yang berusia 12 tahun itu awalnya berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolah dan selalu mendapatkan nilai yang bagus.
Namun kini dia menjadi seorang yang pemurung, tempramental, sering melamun dan tidak mengerjakan PR sekolah sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung menjemput sang anak membawa ke rumahnya dan menanyakan perihal perubahan sifat dan perilaku yang telah disampaikan korban.
"Anak korban menangis dan menceritakan kejadian bahwa anak korban telah disetubuhi atau oleh ayah tirinya dan tetangganya yang merupakan suami dari sepupu nenek korban alias kakek korban," ucap AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Diketahui, saat itu ayah korban sudah lama bercerai dan tidak tinggal bersama lagi dengan istri dan anaknya.
Menerima informasi pelapor, Satreskrim Polres HSS bersama Unit Jatanras dibackup Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro langsung mengamankan ayah tiri korban berinisial ANR (35) di Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, Minggu (20/04) sore.
Selanjutnya pada hari yang sama, Unit PPA satreskrim Polres HSS diback up Unit Reskrim Polsek Angkinang juga berhasil mengamankan kakek korban berinisial THD (66) di Angkinang, Kabupaten HSS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kakek korban telah melakukan aksi bejat sebanyak enam kali pada lokasi berbeda di sekitar rumah tersangka sejak 2023 sampai dengan 2024.
Sementara ayah tiri korban melakukan perbuatan tercela itu lantaran kecanduan video porno sehingga terobsesi dan dilakukan kepada bocah 12 tahun itu sebanyak tiga kali.
"Korban sering bermanja-manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak namun seiring waktu, ayah tirinya beranggapan berbeda," lanjut AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.
Keduanya disangkakan Pasal 81 Ayah (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Kakek korban dikenakan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan ayah tirinya ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh wali asuh," ucap Iptu May Felly Manurung.