Guru Cabuli Muridnya

Bejat! Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya hingga Hamil 6 Bulan

AM (33), seorang oknum Guru di sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi tega menghamili anak didiknya yang baru berusia 13 tahun Hingga hamil,(23/5).

Featured-Image
Pelaku AM (33) digiring polisi masuk keruang tahanan Polsek Purwoharjo (23/5/2023),(foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - AM (33), seorang oknum guru di sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi tega menghamili anak didiknya yang baru berusia 13 tahun atau kelas 6 SD hingga hamil.

Nasib malang menimpa NR (13) yang berasal dari Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi tersebut harus menanggung malu lantaran hamil enam bulan akibat dari perbuatan bejat oknum gurunya.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan menjelaskan penangkapan pelaku di rumahnya pada Senin (22/5) atas dasar laporan ayah korban.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Cianjur Dibekuk Polisi

Semula ayah korban curiga melihat terjadinya perubahan pada tubuh anaknya. Dari penuturan NR, sang ayah kaget bukan kepalang mengetahui anaknya disetubuhi oleh gurunya AM (33) beberapa kali.

"Setelah Mengetahui anaknya berbadan dua ayah korban langsung melapor ke pihak kepolisian, " kata AKP Budi Hermawan kepada bakabar.com, Selasa (23/5).

Modus pelaku, lanjut Budi Hermawan, pelaku sempat merayu korban dengan berbagai cara. Lalu peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku dengan meminta korban melakukan oral alat kelamin pelaku.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya itu, setelah berselang beberapa hari pelaku meminta korban mengulangi hal yang sama di ruang guru tempat mereka belajar dan mengajar.

"Di dalam ruang guru tersebut hingga terjadi persetubuhan 2 kali yang dilakukan pada bulan november 2022," jelas Budi Hermawan.

Mirisnya, pelaku mengulangi hal yang sama di rumah pelaku sendiri saat rumah pelaku dalam keadaan sepi. Pelaku sebenarnya sudah memiliki seorang istri dan dua anak.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bermodus 'Induksi Alami' di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara

"Atas perbuatan pelaku, korban harus menanggung malu karena hamil 6 bulan, " Tambahnya

Pelaku kita jerat pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner