bakabar.com, BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi meliburkan pemanggilan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, Kamis (11/1).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, pemanggilan sejumlah ASN itu terjeda lantaran surat pemanggilan belum sampai pada terlapor.
“Kemarin itu kan klarifikasi sampai sore, dalam regulasi itu kan kalau kita mau manggil harus surat (pemanggilan) itu sampai 1 hari sebelum si klarifikasi (terlapor) itu datang. Kemarin suratnya belum terantar,” kata Sodikin, Kamis (11/1).
Selain itu, Sodikin menyebut sejumlah anggota Bawaslu masih harus melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Baca Juga: Camat Pondok Melati Dicecar Bawaslu Buntut Pamer Jersey 02
Sehingga, pemanggilan terlapor kasus pelanggaran netralitas baru bisa dilanjutkan Jumat (12/1).
“Yang kedua, temen-temen (Bawaslu) juga masih ada perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) jadi dibagi yang penting nanti kan kita masih punya waktu sampai tanggal 23 (Januari 2024),” ucapnya.
Diketahui, dari 13 ASN Kota Bekasi yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran netralitas akibat berfoto dengan memamerkan jersey bernomor punggung 02, Bawaslu baru memeriksa 6 orang terlapor.
6 orang itu di antaranya, Pimpinan Bank BJB Kota Bekasi, Camat Jatiasih, Camat Pondok Gede, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantargebang.
Baca Juga: Pakai Jersey Nomor 2, Dua Camat Bekasi Dipanggil Bawaslu
“Besok kita panggil lagi 4 camat, kita lanjut klarifikasi. (Camat) Bekasi Barat, Bekasi Timur, Mustika Jaya, dan Jatisampurna,” tandasnya.
Selain Camat, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut.