Pemilu 2024

Camat Pondok Melati Dicecar Bawaslu Buntut Pamer Jersey 02

Camat Pondok Melati, Heni Setiowati memenuhi panggilan Bawaslu Bekasi, Rabu (10/1). Itu buntut foto viral sejumlah ASN pamer jersey bernomor 02.

Featured-Image
Camat Pondok Melati diperiksa Bawaslu Kota Bekasi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

bakabar.com, BEKASI - Camat Pondok Melati, Heni Setiowati memenuhi panggilan Bawaslu Bekasi, Rabu (10/1). Buntut foto viral sejumlah ASN pamer jersey bernomor 02.

Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Heni mengaku dicecar 32 pertanyaan.

“Alhamdulillah, tugasnya untuk mengklarifikasi di Bawaslu Kota Bekasi sudah saya gunakan. Ada 32 pertanyaan,” kata Heni kepada wartawan, Rabu (1/10).

Baca Juga: Pakai Jersey Nomor 2, Dua Camat Bekasi Dipanggil Bawaslu

Peristiwa tersebut, kata dia, sebenarnya tidak sama seperti narasi yang beredar terkait foto itu. Isunya, ia dan sejumlah ASN lainnya diduga mendukung salah satu  capres-cawapres 2024.

“Menjelaskan supaya bisa secara utuh, jelas. Bukan dari satu foto yang dinarasikan oleh orang yang tidak hadir di sana,” jelasnya.

Heni juga memastikan bahwa foto tersebut diambil para ASN tanpa ada perintah ataupun paksaan dari siapapun.

“Tidak ada (perintah) sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Camat Jatiasih: Bloon Kalau ASN Sengaja Dukung 02

Heni menyebut, kronologi lengkap terkait foto viral itu telah ia jelaskan ke pihak Bawaslu. Oleh karenanya, ia menyerahkan materi penyelidikan itu nanti diungkapkan langsung oleh Bawaslu.

“Sudah tugas bahwa kami harus menjelaskan apa yang kami lakukan. Selanjutnya tugas kami klarifikasi ada diranah Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi mengungkap pihaknya menerima laporan 13 orang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut berkaitan dengan foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.

Baca Juga: KPU Bekasi Temukan 471 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Dalam laporan 015 itu, ada 13 terlapor, dari 13 itu ada Pj Wali Kota Bekasi, ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi. 

Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis teregistrasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

"Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari ke depan," jelas Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. 

Editor
Komentar
Banner
Banner