bakabar.com, BANJARBARU - Penjabat Sekretaris Daerah Banjarbaru, Sirajoni, membantah tudingan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Bantahan itu menjawab isu keberpihakan camat, lurah hingga aparatur RT untuk mendukung pemenangan salah satu pasangan calon yang diungkap dalam sidang pendahuluan sengketa PSU di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5).
“Saya telah mengonfirmasi kepada camat dan lurah. Mereka menyatakan bahwa tidak terlibat sama sekali dalam aktivitas politik praktis," ungkap Sirajoni dalam konferensi pers di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (16/05) sore.
Sirajoni juga menegaskan bahwa Pemkot Banjarbaru justru mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas, baik melalui surat edaran maupun pemasangan spanduk.
"Itu membuktikan bahwa ASN di Banjarbaru netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon ataupun kepada kolom kosong,” tegasnya.
Sementara Camat Cempaka, Dedy Hariadi, mewakili para camat dan lurah juga menyampaikan bantahan.
"Ironisnya kami disebutkan menjadi Relawan Dozer. Padahal kami selalu bersikap netral terhadap penyelenggaraan pemilu, pilkada, ataupun PSU,” tukas Dedy.
Bantahan juga disampaikan Widodo yang merupakan Ketua RT 27 RW 5 Kelurahan Sungai Besar, sekaligus perwakilan Forum RT/RW.
“Dengan ini kami menyatakan tudingan itu tidak benar. Sikap RT dalam petunjuk itu harus netral,” tuntasnya.