CERDAS MEMILIH

Dipanggil Bawaslu, Camat Jatiasih: Bloon Kalau ASN Sengaja Dukung 02

Pemanggilan Bawaslu buntut dari foto viral sejumlah aparat sipil negara (ASN) Kota Bekasi berfoto dengan memamerkan jersey nomor 2.

Featured-Image
Camat Jatiasih, Ashari memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

apahabar.con, BEKASI - Camat Jatiasih, Ashari memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Selasa (9/1). Pemanggilan itu buntut dari foto viral sejumlah aparat sipil negara (ASN) Kota Bekasi berfoto dengan memamerkan jersey nomor 2.

Ashari menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Sebanyak 31 pertanyaan dilayangkan kepadanya.

“Pertanyaannya bercampur antara data pribadi dan materi. Jumlahnya 31 pertanyaan. Tetapi memang secara materi saya belum bisa mengungkapkan karena prinsip dasar ini bagian dari klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu,“ kata Ashari kepada wartawan.

Baca Juga: Dipecat Bawaslu, Panwascam Pancoran Mas Melawan

Menggapi kabar dugaan netralitas yang beredar, Ashari tegas mengatakan bahwa foto sejumlah ASN yang memamerkan jersey 02 itu terjadi tanpa disengaja.

“Ya prinsip dasarnya memang bahwa tidak ada niat apapun terkait yang kami lakukan dalam proses olahraga pada tanggal 29 Desember 2023 tersebut. Lebih kepada bagaimana membangun silaturahmi antar aparatur kecamatan se Kota Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, foto tersebut diambil saat sejumlah ASN memgikuti kegiatan olahraga pada Jumat (29/12/2023) lalu. Kegiatan itu, hanya silaturahim antar aparatur se-Kota Bekasi.

“Bahasa komunikasi saya ya, 90 persen masyarakat Kota Bekasi memiliki handphone, artinya bicara kecerdasan yang kita yakini sama rata. Bloon sekali kalau aparatur (ASN) sengaja melakukan itu,“ tegasnya.

Baca Juga: Timnas AMIN: Kami Dukung Bawaslu Periksa Gus Miftah 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengungkap pihaknya menerima laporan 13 orang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan tersebut berkaitan dengan foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.

“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis teregistrasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari ke depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner