Peristiwa & Hukum

Bawaslu Kumpulan Bukti Pelanggaran, Kadisdikbud Kalsel Segera Diperiksa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun, sudah hampir bisa dipastikan bakal diperiksa Bawaslu.

Featured-Image
Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun saat sambutan dan menyelipkan kata-kata berbau kampanye di salah satu sekolah di Banjarmasin. Foto-tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun.

Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran Pemilu pasca berkampanye di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Banjarmasin, Senin (6/11) lalu.

"Tentunya akan dilaksanakan proses klarifikasi itu. Karena ini salah satu laporan dan temuan penyelenggara Pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, Rabu (8/11).

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, Pengamat: Bawaslu Jangan Melempem!

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Madun rupanya menjadi atensi serius oleh Bawaslu. Pasalnya, selain berkampanye, dalam video yang beredar di media sosial, Madun juga melontarkan kata bernada menantang Bawaslu.

"Ini jadi bagian yang diperhatikan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang temuan dan laporan," lanjut koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini.

Sejauh ini Bawaslu Kalsel telah membentuk tim peneluran guna menggali bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Madun.

"Bawaslu hari ini sudah membentuk tim untuk penelusuran itu. Sudah turun untuk mencari fakta-fakta di lapangan," ungkapnya.

Lantas sanksi apa yang menanti Madun apabila terbukti melakukan pelanggaran? 

Karena berkaitan dengan netralitas ASN, apabila terbukti, lanjut dia, Madun bisa dikenakan sanksi yang berkaitan dengan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang ASN.

"Di sini nanti kita lihat bagaimana. Apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas, tentunya terkait kode etik ASN. Itu nanti apakah bentuknya rekomendasi, nanti kita tindak lanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Tak Mau Ada Ribut-Ribut Saat Pemilu 2024, Kapolda Kalsel Bakal Keluarkan Maklumat

"Sampai saat ini kita belum menggali secara utuh peristiwa tersebut. Sehingga belum bisa memberikan kesimpulan," lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan Mukhlis bahwa tindak-tanduk ASN merupakan bagian yang menjadi perhatian Bawaslu, termasuk TNI dan Polri.

"Jadi dalam hal ini kami harapkan kepada ASN bagian netralitas ini untuk diutamakan. Jadi jangan sampai menimbulkan tindakan yang menguntungkan salah satu bagian, baik kelompok maupun perorangan sehingga ini akan berdampak pada pelanggaran etik," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner