bakabar.com, TANJUNG - Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Desa Muara Baruh, Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (1/11) dini hari.
Pria berinisial JR alias Indik (33) tersebut diamankan dengan barang bukti sabu, ketika berada di halaman sebuah masjid di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait transaksi sabu di desa tersebut.
"Ketika akan diamankan, pelaku sempat lari dan membuang kotak bekas rokok. Namun percobaan melarikan diri itu dapat digagalkan," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (2/11).
"Setelah kotak bekas rokok diperiksa, ditemukan sebungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,14 gram. Selanjutnya pelaku dibawa di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.