Kelua Tabalong

Berkas Bandar Narkoba Asal Tabalong Dilimpahkan ke Kejari HSS

Sat Resnarkoba Polres HSS melimpahkan berkas seorang bandar narkoba jenis sabu asal Tabalong yang terkenal sangat 'licin' susah ditangkap.

Featured-Image
Kejari HSS menerima pelimpahan berkas tindak pidana narkotika tersangka pria asal Tabalong. Foto-untuk apahabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melimpahkan berkas kasus bandar narkoba asal Tabalong yang terkenal sulit ditangkap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres HSS melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Yudho Sucahyo menyampaikan pihaknya telah menyerahkan berkas pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin.

"Berkas SA yang merupakan warga Sungai Buluh Tabalong yang terkenal licin dalam peredaran gelap narkotika sudah kami limpahkan," katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga: Heboh Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, Ini Kata Pakar Telematika

Licinnya tersangka terbongkar karena dia memasang CCTV di rumahnya, sehingga setiap kali polisi akan melakukan penangkapan, dia berhasil lolos.

"Sulit terbongkar karena selain menyembunyikan narkoba, SA juga menggunakan sistem transfer atas nama orang lain untuk transaksi," jelas AKP Bagus Yudho.

Namun, Sat Resnarkoba Polres HSS tak kehabisan cara. Berbekal informasi dari tersangka lain yang sudah diciduk terlebih dahulu, polisi kemudian langsung menuju rumah SA di Desa Sungai Buluh Kelua Tabalong pada 14 Maret 2023.

"Pelaku lain yang telah ditangkap mengakui bahwa narkotika jenis sabu dia dapatkan dari SA," cerita AKP Bagus Yudho.

SA kemudian tak dapat mengelak. Sebab, polisi menemukan barang bukti timbangan digital, pipet kaca, plastik klip berukuran besar, uang Rp 1,5 juta beserta buku tabungan dan handphone.

Baca Juga: Buntut Pembunuhan di Trikora Banjarbaru, Izin THM Terancam Dicabut

Terpisah, Kepala Kejari HSS melalui Kasi Pidana Umum Prihanida Dwi Saputra membenarkan telah menerima berkas tersangka kasus narkoba yang dilimpahkan kepolisian dan naik status menjadi tahap II.

"Kami terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 WITA pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin," ungkap Prihanida Dwi Saputra.

Selain jajaran Polres HSS dan Kejari HSS, pelimpahan ini juga turut dihadiri oleh penasihat hukum tersangka SA.

"JPU segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan untuk dilakukan proses hukum persidangan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner