bakabar.com, TANJUNG - Dua pria diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing berinisial MR (20) warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan MJ (42) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Keduanya ditangkap saat berada sekitar masjid di Kelurahan Pulau,Kecamatan Kelua, Tabalong, Rabu (13/3) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam penyelidikan polisi melihat 2 orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga.
"Melihat itu polisi langsung mendekati keduanya, pelaku MR sempat terlihat menjatuhkan sesuatu barang yang kemudian diketahui diduga berisi sabu-sabu," kata Joko, Sabtu (16/3).
Bersama kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram, 2 handphone warna rose gold, skuter metik warna merah, uang tunai Rp 240 ribu.
Baca Juga: Beli Motor Curian, Pemuda asal HST Diamankan Polisi Tabalong di HSS