bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Muara Hungi, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan anggota Polres Tabalong karena membeli motor curian.
Pemuda berinisial PM (21), diamankan saat berada di halaman sebuah masjid di Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (14/3) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu JokonSutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal pada 27 Februari 2024.
Kala itu, pemilik motor berinisial AT (31), warga Palu Rejo, Kecamatan Bintang Awal, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pergi bekerja menggunakan angkutan bus perusahaan.
Saat itu kendaraannya dalam posisi terparkir dan terkunci stang di garasi terbuka persis di samping mess perusahaannya bekerja di Desa Masingai, Kecamatan Upau, Tabalong.
"Sepulang bekerja pada malam harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada pada tempatnya lagi atau telah hilang," jelas Joko, Sabtu (16/3).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui kalau motor korban memang dicuri seseorang, dan telah dijual ke pelaku PM seharga Rp 4 juta.
"Saat membeli, pelaku mengetahui kalau motor itu adalah hasil curian," tegas Joko.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Tabalong beserta sejumlah barang bukti yang disita berupa, KTP dan sepeda motor trail warna abu-abu.
"Sementara pelaku pencurian saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres HSS atas kasus yang sama," pungkas Joko.
Baca Juga: Akal Bulus Oknum Aparat Desa di Tabalong; Ngaku Dirampok, Ternyata Duit Habis karena Judi!