Peristiwa & Hukum

Beli Obat Terlarang Ribuan Butir Secara Online, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong diamankan polisi terkait kepemilikan obat terlarang tanpa izin edar.

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong diamankan polisi terkait kepemilikan obat terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan pria berinisial RA (30) berawal dari informasi yang didapat jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong tentang adanya seseorang yang mengambil paket diduga berisi obat terlarang di Desa Wirang, Rabu (27/12/2023).

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan orang tersebut yang belakangan diketahui berinisial RA," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno,Jumat (29/12/2023).

"Setelah paket diperiksa ternyata berisi obat terlarang berwarna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga Rp 500 ribu.

"Oleh pelaku obat tersebut rencananya akan dijual kembali," sebut Joko.

Bersama pelaku, petugas menyita 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2.000  butir, 5 botol plastik warna putih, 2 kardus warna coklat, 1 plastik hitam dan  Handphone warna Merah.

"Pelaku diancam dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner