bakabar.com, MUARA TEWEH – Kedapatan membawa kayu ilegal, seorang warga Hulu Sungai Utara diamankan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Junaidi (30) yang beralamat di Desa Kandang Halang, Kecamatan Muara Tapus, ditangkap di Kilometer 10 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kamis (21/1), sekitar pukul 17.15 WIB.
“Penangkapan pelaku didasari laporan masyarakat tentang truk bermuatan kayu olahan,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP, Dodo Hendro Kusuma, melalui Kapolsek Gunung Timang, Iptu GS Rahail, Jumat (22/1).
Selanjutnya Polsek Gunung Timang melakukan pengadangan dan pengecekan. Lantas di dalam bak truk Mitsubishi Fuso bernopol DA 1029 LA yang dikemudikan Junaidi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan kayu olahan dari jenis keruing berbagai ukuran sebanyak 169 batang atau 5 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen.
“Selanjutnya sopir, kendaraan dan barang bukti diamankan, karena tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang dibawa,” pungkas Rahail.