bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial MAU (40) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong karena melakukan penggelapan mobil rental.
Warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel ini diamankan pasa Rabu (14/8) pagi di sebuah bengkel di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Penangkapan pelaku berawal pada Kamis (1/8) malam, saat itu ia mendatangi korbannya berinisial AIA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk menyewa sebuah mobil penumpang dengan biaya Rp 350 ribu per hari.
Sebelumnya korban dihubungi temannya yang tempat tinggalnya berdekatan memberitahu bahwa ada seseorang di dekat rumahnya mau menyewa mobil.
"Korban kemudian menyerahkan sebuah mobil penumpang miliknya kepada pelaku yang akan menyewa 1 hari," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/8).
Keesokan harinya, korban menghubungi pelaku perihal mobil sewaannya apakah akan diteruskan atau tidak. Saat itu pelaku menjawab akan mengembalikan mobil semalam-malamnya.
"Setelah ditunggu hingga larut malam, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan dan korban berprasangka bahwa mobil akan dikembalikan esok paginya," beber Joko.
"Namun, Sabtu (3/8)pagi, teman korban menghubungi korban bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku kepada seseorang di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah,Kabupaten Barito Timur,Kalteng," sambungnya.
Korban yang keberatan karena mengalami kerugian sebesar sekitar Rp140 juta kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggadaikan mobil korban seharga Rp 20 juta dan uangnya telah habis bermain judi.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum, bersamanya di sita barang bukti berupa mobil penumpang berwarna putih beserta STNK nya," pungkas Joko.
Baca Juga: Transaksi Narkoba, Oknum Ketua RT di Tabalong Ditangkap