Perizinan Air Tanah

Bau Basi Peraturan Perizinan Air Tanah

Wahana Lingkungan (Walhi) mengungkapkan peraturan pemakaian air tanah melalui perizinan Kementerian ESDM bukanlah hal baru. Sebab, kebijakan tersebut dinilainya

Featured-Image
Pengeboran sumur di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan (Walhi) mengungkapkan peraturan pemakaian air tanah melalui perizinan Kementerian ESDM bukanlah hal baru. Sebab, kebijakan tersebut dinilainya sebagai wacana lama.

"Sebenarnya sudah lama untuk kebijakan pengambilan air tanah dengan kedalaman dan volume tertentu," kata Manager Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi, Dwi Sawung kepada bakabar.com di Jakarta, Kamis (16/11).

Dwi menilai pembaruan dari peraturan perizinan air tanah yang terbaru tersebut jauh lebih ketat. Meski begitu, pemerintah masih memiliki PR untuk mengatasi pengambilan air tanah yang berlebihan.

"Di sisi lain juga perlu menyediakan suplai air ke warga sehingga tidak perlu mengambil air tanah," jelas dia.

Baca Juga: Cegah Jakarta Tenggelam, ESDM Keluarkan Aturan Pemakaian Air Tanah

Bila peraturan tersebut konsisten ditetapkan, Dwi meyakini akan lebih menguntungkan publik. Dengan catatan, konsisten dalam penerapannya.

Pasalnya, kebijakan serupa di DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan masih belum berjalan maksimal. Sebab, masih banyak ditemukan sumur ilegal di DKI Jakarta.

Karena itu, kata Dwi, pemerintah perlu memperketat izin dan pengawasan pengambilan dengan volume dan kedalaman tertentu. Tak hanya itu, gelar razia pengeboran sumur ilegal untuk keperluan komersil juga perlu dilakukan.

"Kalau dilihat iklan tukang bor juga banyak yang gak punya izin ngebor, tapi melakukan pengeboran dalam," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Perubahan Iklim, Indonesia Terancam Tenggelam

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Regulasi tersebut bertujuaan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan. Terlebih, dalam setiap tahunnya DKI Jakarta mengalami penurunan muka tanah.

"Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner