News

Basa-basi Kompolnas Terkait Kasus Ismail Bolong: Cek Surat Kapolri

Kompolnas buka suara soal kemunculan Ismail Bolong. Pihaknya langsung melayangkan surat ke Kapolri terkait hak itu.

Featured-Image
Ismail Bolong terlihat menghadiri pernikahan anak seorang pejabat di hotel Samarinda, pertengahan September tadi.

bakabar.com, JAKARTA - Kompolnas buka suara soal kemunculan Ismail Bolong. Pihaknya langsung melayangkan surat ke Kapolri terkait hak itu.

Ismail Bolong sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Malah, terlihat di hajatan nikahan anak seorang pejabat Samarinda. Fotonya viral.

Saat ditemui wartawan dan ditanyakan terkait kelanjutan dari surat tersebut. Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Purn Benny Joshua Mamoto mengatakan nanti kembali mengecek dari hasil surat tersebut.

"Itu (Surati Kapolri) nanti kami cek hasil dari verifikasi," ujar Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/12).

Baca Juga: Kompolnas Pasang Badan Jenderal Polisi Menjabat Sipil

Sebelumnya diketahui, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sendiri terkejut setelah mengetahui kabar teranyar Ismail Bolong lewat media ini. Ia pun umbar janji segera bersurat ke Kapolri Listyo Sigit. 

"Kami akan mengirim surat ke kapolri untuk perhatian irwasum [inspektur pengawasan umum] menanyakan proses penyidikannya dan apakah benar yang bersangkutan saat ini bebas," jelas Poengky dihubungi bakabar.com. Pekan lalu.

Melihat terbatasnya waktu penyidikan. Ketakutan Poengky soal masa penahanan beralasan. Kaitannya dengan masa penahanan Ismail Bolong. Sehingga, demi hukum, polisi harus membebaskan mantan anggota Polresta Samarinda itu.  

Di tingkat penyidikan kepolisian, lama penahanan tersangka hanya 20 hari. Atau maksimal 40 hari jika penyidik masih membutuhkan.

Baca Juga: Mafia Tambang Ismail Bolong Muncul Lagi, Kompolnas Surati Kapolri

Tim Mabes Polri sejatinya telah menangkap Ismail Bolong, Desember 2022 silam. Tak main-main, Kapolri Listyo Sigit-lah yang langsung memerintahkan penangkapan sang pengepul batu bara ilegal itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner