Materai Palsu

Baru Coba Peruntungan, 2 Spesialis Materai Palsu Dibekuk Polisi

Dua pelaku pemalsu materai diamankan polisi. Pelaku sudah dijadikan tersangka setelah beroperasi empat bulan.

Featured-Image
Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mengungkap peredaran materai palsu di Jakarta Utara, Senin (12/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Dua pelaku pemalsu materai telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini yakni seorang pria berinisial RB (21) dan wanita berinisial Y (44).

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol, Yunita Natalia Rungkat mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas akan adanya peredaran materai palsu yang telah dijual di wilayah Jabodetabek dan meraup keuntungan besar.

"Tersangka telah melakukan aksinya selama 4 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp11 juta. Untuk wilayah operasional mereka berada di Jabodetabek," Kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/6).

Baca Juga: DMI Minta Pengurus Mesjid Berinovasi dan Kreatif Cegah Pemalsuan QRIS

Setelah pelaku di tangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang dijual oleh kedua pelaku dengan harga dibawah standar.

"Para tersangka menjual materai secara online melalui marketplace dengan harga Rp6.000 per keping dan sudah terjual sebanyak 5.350 keping materai palsu selama jangka waktu 4 bulan," jelas Yunita.

Baca Juga: Soroti Pemalsuan Dokumen MK, Din Syamsuddin: Nestapa Penegakan Hukum!

Yunita menjelaskan untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku nekat menjual materai palsu dengan beberapa nominal harga dan dijual dengan harga dibawah rata-rata melalui media online kepada para pembeli.

"Kelompok ini khusus materai palsu, untuk korban penjualan materai palsu ini dari undercover buy jadi petugas yang melakukan secara online. Pelaku baru kali ini melakukan aksi coba-coba untuk peruntungan," ujar Yunita.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 25 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan atau pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner