bakabar.com, JAKARTA - Kasus pembayaran non tunai dengan sistem barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah masjid menjadi perhatian Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Imam Addaruqutni menyebut bahwa pengurus mesjid perlu untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Setelah ini saya kira mestinya mesjid-mesjid melakukan konsolidasi lagi tentang penggunaan QRIS dengan cara lebih aman," kata Imam Addaruqutni saat ditemui di kantornya, Jakarta (13/4).
Baca Juga: Terungkap! Polisi Beberkan Cara Kerja Penipuan QRIS Palsu di Masjid
Ia menilai bahwa perlunya kembali duduk bersama dalam mencari solusi ditengah perkembangan tindak kejahatan dengan menggunakan teknologi.
Imam Addaruqutni menjelaskan bahwa perlunya kreatifitas untuk memberikan model barcode yang tidak mudah di tiru oleh pihak lain.
"Mungkin dengan QRIS, itu barcodenya mungkin dipasangi paku yang tidak merusak, tapi menjadi satukesatuan dengan barcodenya," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan, Bank Indonesia: Pedagang Rutin Periksa QRIS
"Sehingga itu tidak bisa di tiru, sehingga kalo dikirim tidak masuk, karena simpul barcode nya harus ikut di scan juga," lanjut Imam Addaruqutni.
Meski dinilai melanggar norma dan peraturan karena telah memalsukan data barcode yang sejatinya diperuntukan untuk beramal, namun Sekjen DMI menyebut bahwa kasus kriminal itu merupakan sebuah langkah yang cerdas dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Kita perihatin. Tapi cukup lucu ya, ini cukup cerdas juga dengan cara yang sederhana pola pikirnya. Kemudian pelaku melakukan penggantinan terhadap barcodenya untuk mendapat uang demi kepentingan pribadi," tuturnya.
Baca Juga: Polisi: Penipu Tempelkan QRIS Palsu Kotak Amal di 38 Masjid
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengganti stiker QRIS kotak amal di puluhan masjid, dengan menukarkan barcode palsu milik pribadinya.
Bahkan tidak hanya itu, pelaku Mohammad Iman Mahlil (37) juga diduga telah biasa melakukan kejahatannya menempelkan QRIS di masjid dengan kotak amalnya yang tidak memakai QRIS.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga: [ News Flash ] Penipu QRIS Berhasil Diringkus & Jokowi Cek Pelabuhan Merak
Setelah ditetapkan pelaku langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, . Dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.
Setelah ditetapkan tersangka, Iman ditangkap di wilayah Kebayoran Lama dan langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.