bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Laporan dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Hari ini kami ingin membuat laporan baru, tapi sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dengan pihak Kepolisian dan SPKT itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar perwakilan KontraS, Muhammad Yahya di Bareskrim Polri, Senin (10/4).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Brimob Pengganggu Sidang Kanjuruhan
Dalam laporannya, Yahya menggarisbawahi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak-anak dan wanita dalam tragedi Kanjuruhan. Setidaknya, dalam kasus ini pihaknya mencatat ada 44 korban jiwa yang berasal dari anak-anak dan wanita.
Ia pun sempat menyebut nama mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta yang disebutnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, dalam persidangan yang telah bergulir, Nico tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.
Pihaknya pun meminta setiap orang bertanggung jawab dalam kekerasan tragedi Kanjuruhan, mulai dari pangkat terendah ataupun pemegang kekuasaan tinggi (Perwira Tinggi/Pati) patut dimintai pertanggung jawaban.
Baca Juga: KMS Desak Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
"Kita ingin mereka yang memiliki wewenang dalam menurunkan pasukan Brimob di gelaran olahraga tersebut bertanggung jawab," ungkapnya.
Menurutnya, SPKT Bareskrim menolak dengan dalih kurangnya alat bukti yang dibawa olehnya. Padahal, ia turut membawa keluarga korban untuk dijadikan sebagai saksi.
Ia pun menilai alasan Bareskrim untuk menolak laporan ini terlalu mengada-ada.
"Keluarga korban (di dalam) juga sudah menyampaikan kesaksian, mengenai adanya tindak penganiayaan terhadap korban. Tapi itu tidak diterima dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya," pungkasnya.
Setelah ini, pihaknya berencana akan mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/4) besok.
Mereka akan menanyakan proses banding dari vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.