Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Brimob Pengganggu Sidang Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan insiden gangguan yang dilakukan sejumlah personel Brimob Polri saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya

Featured-Image
Koalisi Masyarakat Sipil adukan gangguan polisi di persidangan Kanjuruhan (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan insiden gangguan yang dilakukan sejumlah personel Brimob Polri saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

“Kami melaporkan tiga pihak pada hari ini. Kami pun menduga ini terkait pelanggaran etik dan disiplin Polri,” ujar Staf Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Intimidasi dan Tekanan

ia mengaku pihak terlapor merupakan anggota Polri yang semestinya menjaga keamanan dan kondusivitas jalannya persidangan Kanjuruhan.

Namun, ia menyesalkan perbuatan para terlapor itu malah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalannya persidangan. Maka ia melayangkan laporan ke Divpropam Polri.

“Mereka yang seharusnya mengamankan jalannya sidang sehingga sidang itu berjalan kondusif, tapi justru mereka yang diamankan. Mereka membuat kegaduhan, sehingga sidang itu tidak kondusif,” ungkapnya.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lukai Rasa Keadilan

Sebab oknum polisi sempat meneriakkan kata intimidatif di Pengadilan Negeri Surabaya, terutama Komandan Satuan (Dansat) Brimob yang bertugas memimpin pasukan dan Kapolda Jawa Timur.

“Yang pertama, personel Brimob yang melakukan tindakan intimidasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan. Sampai sekuriti pengadilan menegur. Karena mereka dianggap mengganggu proses persidangan,” jelasnya.

“Lalu yang kedua yang kita lapor adalah Dansat Brimob, karena dia bertanggung jawab untuk mengamankan pasukan. Lalu yang ketiga kita laporkan adalah Kapolda Jawa Timur. Dalam hal ini, dia yang bertanggung jawab terhadap pengamanan Brimob di Jawa Timur,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Kanjuruhan, Malang. Dalam pelaporan ini, YLBHI bergerak bersama dengan KontraS, LBH Malang, LBH Surabaya, ICW, PBHI, Lokataru dan lembaga lainnya yang tergabung dalam koalisi tersebut.

Dalam laporannya, Edy membawa sembilan bukti tambahan berupa print out video dan foto yang menunjukan dugaan pelanggaran saat persidangan.

Pihaknya pun meminta agar kasus ini ditangani oleh Propam Mabes Polri, dan jangan dilimpahkan kepada Polda Jawa Timur. Mengingat dalam kasus ini terdapat Kapolda Jatim sebagai terlapor, sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Editor


Komentar
Banner
Banner