bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Denny Indrayana terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipisiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid menjelaskan dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil eks Wamenkumham Denny Indrayana.
“Dalam waktu dekat, kurang lebih di bawah 10 hari (akan dipanggil),” kata Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8).
Baca Juga: Alasan Denny Indrayana Minta Dinonaktifkan dari Wapres KAI
Kendati demikian, Vivid menjelaskan pihaknya belum meminta keterangan Denny Indrayana karena eks Wamenkumham itu sedang berada di luar negeri.
Jenderal Polisi Bintang satu itu juga menjelaskan pihaknya belum melayangkan surat undangan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas perkara tersebut.
“Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaanya ada di Australia ya,” tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Denny Indrayana
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya sudah memeriksa 16 saksi sampai saat ini terkait dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong Denny Indrayana.
Adapun, dari total 16 saksi yang diperiksa enam di antaranya yakni beberapa saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.
“Untuk saksi di kami, kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10,” jelas Vivid.
Baca Juga: Kritisi Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Pecah Kebuntuan Konstitusi!
Sebelumnya perkara penyebaran berita bohong atau hoaks ini sudah memasuki tahap penyidikan. Bahkan, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung sejak Senin (10/7) lalu.
Adapun Denny Indrayana dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks) maupun penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Hal itu sesuai dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.