Rumor Putusan MK

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Denny Indrayana

Baresktim akan memeriksa saksi yang dijadwalkan untuk segera diperiksa terkait kasus kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Featured-Image
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dilaporkan ke polisi atas dugaan membocorkan keputusan MK. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan penanganan kasus berita bohong putusan MK terkait sistem pemilu eks Wamenkumham Denny Indrayana.

"Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (20/7).

Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak penyidik Polri telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Alasan Denny Indrayana Minta Dinonaktifkan dari Wapres KAI

Denny dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan rumor MK yang memutuskan sistem pemilu tertutup.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus Denny Indrayana yang diduga menyebarkan berita bohong telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Agus saat membeberkan perkembangan kasus Denny Indrayana di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

“Sudah tahap penyidikan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner