Polemik Denny Indrayana

Alasan Denny Indrayana Minta Dinonaktifkan dari Wapres KAI

Denny Indrayana mengaku meminta kepada dewan KAI untuk menonaktifkannya agar pemeriksaan lebih jujur dan adil.

Featured-Image
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Dewan pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari Wakil Presiden KAI periode 2019-2024.

Penonaktifan Denny yang berlaku tertanggal 14 Juli 2023 itu, terkait aduan dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan bocoran putusan uji materi sistem pemilu 2024.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," ucap Presiden DPP KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kamis (20/7).

Baca Juga: Langgar Etik, Denny Indrayana Singgung Hubungan Ketua MK-Jokowi

Berkaitan dengan penonaktifannya, Denny Indrayana mengaku dirinya-lah yang mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai wakil presiden KAI.

Ia mengambil langkah itu agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan jujur dan adil sesuai dengan hukum.

"Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil," kata Denny, Kamis (20/7).

Setelah DPP KAI menerima pengaduan dari MK, Denny juga meminta izin keluar dari grup WhatsApp pimpinan KAI.

Baca Juga: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Pengacara Bicara Kebebasan Berpendapat

Dalam pesannya sebelum meninggalkan grup WhatsApp tersebut, Denny mengaku belum bisa menjawab soal materi pengaduan. Ia akan menyampaikan pada waktu yang tepat saat diperlukan.

Denny menjelaskan pesan itu ia kirimkan untuk menegaskan kepada KAI agar menjadikan pengaduan ini sebagai pembuktian kepada publik bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan secara profesional.

"Agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru kita manfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika," tulis Denny.

Setelahnya, Denny pun pamit untuk keluar sementara dari grup WhatsApp pimpinan KAI itu.

"Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Di samping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu," kata dia.

Baca Juga: Jejak Denny Indrayana: Menulis Buku hingga Cuitan Pemilu

Denny yakin tindakan yang diambilnya itu benar, ia menyatakan baik pengadu maupun teradu harus mendapat info dan kesempatan yang sama.

Di akhir pesannya, barulah ia mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai wakil presiden KAI.

"Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, mohon juga ditambahkan agenda, apakah saya perlu non-aktif sementara dari posisi VP," ujar Denny.

"Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya," lanjutnya.

Baca Juga: Bareskrim Lempar Berkas Kasus Denny Indrayana ke Kejaksaan!

MK sebelumnya melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.

MK menolak melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner