bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan terkait dengan penanganan kasus berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan kasus tersebut kini sudah ditahap penyidikan.
"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan (SPDP),” ungkap Ramadhan, di Jakarta, Kamis (13/7).
Baca Juga: Kabareskrim Agus: Kasus Denny Indrayana Naik Penyidikan!
“Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan," sambungnya menambahkan.
Kendati demikian, Ramadhan tak menjelaskan kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
Jenderal bintang satu itu hanya mengatakan kasus tersebut masih terus berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim.
“Ya nanti akan berproses ya,” tutup Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Pengacara Bicara Kebebasan Berpendapat
Seperti diketahui, eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Denny dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan rumor MK yang memutuskan sistem pemilu tertutup.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus Denny Indrayana yang diduga menyebarkan berita bohong telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Serangan Balik MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Organisasi Advokat
Hal ini disampaikan Agus saat membeberkan perkembangan kasus Denny Indrayana di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
“Sudah tahap penyidikan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri.