Rumor Putusan MK

Kritisi Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Pecah Kebuntuan Konstitusi!

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengeklaim upaya kritisisme yang ditunjukkan dalam kisruh sistem Pemilu 2024 dilakukan demi memecah kebuntuan konstitusi.

Featured-Image
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

bakabar.com, JAKARTA – Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengeklaim upaya kritisisme yang ditunjukkan dalam kisruh sistem Pemilu 2024 dilakukan demi memecah kebuntuan konstitusi.

Denny mengaku kemelut sistem Pemilu 2024 berpeluang terjadinya penundaan Pemilu sehingga harus segera dihentikan.

“Karena kondisi hukum yang tidak normal, cenderung koruptif dan diskriminatif itulah, saya secara sadar memilih melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Termasuk dengan mengantisipasi putusan MK, agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup,” kata Denny dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Baca Juga: Dipolisikan, Denny Indrayana Cium Bau Menyengat Hukum yang Korup

“Justru membuka kebuntuan konstitusi atau constitutional gridlock, karena penolakan delapan parpol di DPR, dan justru berpotensi menimbulkan keonaran, termasuk kemungkinan penundaan pemilu yang membahayakan keamanan tanah air,” sambung dia.

Maka ia mengaku heran upaya kritisisme yang dilakukan dibenturkan dengan pelaporan pidana dan aduan etik.

“Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif demikian,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Lempar Berkas Kasus Denny Indrayana ke Kejaksaan!

Penegakan hukum, kata dia, cenderung zalim dan penuh praktik suap menyuap perkara. Bahkan terdapat intervensi kuasa yang membuat perkara pidana menjadi naik kelas, luar biasa.

“Untuk melawannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bukan biasa-biasa saja. Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan,” imbuh dia.

Denny juga akan memanfaatkan serangan balik pemolisian dan jerat etik untuk menunjukkan bahwa keadilan mesti diperjuangkan.

Baca Juga: Kabareskrim Agus: Kasus Denny Indrayana Naik Penyidikan!

“Saya akan mengambil kesempatan penanganan perkara pidana ini, untuk menunjukkan kepada khalayak luas, seluruh rakyat Indonesia, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum yang zalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati,” bebernya.

“Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan, apapun risikonya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner