Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Polri Segera Panggil Panji Gumilang Pekan Depan!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil pengasuh pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk diklarifikasi

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil pengasuh pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk diklarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

Pemanggilan akan dilakukan pada Senin (3/7) pekan depan.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ponpes Al-Zaytun Akan Dievaluasi Menyeluruh

Agus menerangkan jika Panji Gumilang mangkir, maka penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Kemudian dalam hasil gelar perkara jika ditemukan unsur-unsur maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," jelasnya.

Baca Juga: Menko PMK: Al Zaytun Mirip Negara, Bukan Serupa Pesantren

Semula Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6) juga telah menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner