Nasional

Bareskrim Naikkan Status Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara pencucian Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara pencucian Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hal ini merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim, Rabu (16/8) pagi.

“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (16/8).

Proses gelar perkara dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB yang dihadiri penyidik, serta pihak internal Polri seperti Irwasum, Divhukum dan Divpropam Polri dan para ahli.

Whisnu menambahkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.

“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” bebernya.

Keikutsertaan BPK RI juga dibutuhkan dalam upaya menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana BOS atas nama Panji Gumilang.

“Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” jelasnya.

Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner