Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Mangkir Lagi

Bareskrim Polri berencana akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila dirinya kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berencana akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila dirinya kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Sebab, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu sedianya telah dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada Selasa (1/8) mendatang terkait kasus penistaan agama.

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai aturan undang-undangan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Senin (31/7).

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Takut Datang ke Bareskrim Polri

Pasalnya, upaya jemput paksa dalam pemanggilan pemeriksaan juga telah tertuang dalam Pasal 112 KUHP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan, ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Panji Gumilang. Sebab, pada pemanggilan pertama Kamis (27/7) kemarin, pentolan Al-Zaytun itu mangkir karena sakit.

“Kemudian seharusnya saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” tutur Djuhandhani.

“Dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan sakit,” lanjutnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Batal Diperiksa, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang

Adapun, menurut Jenderal bintang satu itu, surat keterangan dokter yang dilayangkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang hanya sebatas formal dan tak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa dibuktikan,” pungkas Djuhandhani.

Editor


Komentar
Banner
Banner