Data Alat Berat

Bapenda Kaltim Minta Kontraktor Laporkan Data Jumlah Alat Berat

Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong para kontraktor untuk menyampaikan data jumlah alat berat yang dimiliki, berkaitan dengan pendapatan daerah

Featured-Image
Rapat Bapenda Kalimantan Timur soal pajak alat berat.Foto: Humas Pemprov Kaltim.

bakabar.com, PASER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong para kontraktor untuk menyampaikan data jumlah alat berat yang dimiliki, berkaitan dengan pendapatan daerah.

Berdasarkan keterangan dari Bapenda Provinsi Kaltim, dari total 35 jumlah kontraktor hanya 5 perusahaan yang baru menyampaikan data-data jumlah unit alat berat.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono meminta kepada seluruh kontraktor agar segera melengkapi laporan yang berisikan data-data yang diminta oleh Bapenda melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota se-Kaltim.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Jembatan Sei Nibung Selesai pada 2024

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku aktif Januari 2024, yang salah satu poin pentingnya menyebutkan alat berat ditetapkan untuk dikenakan pajak.

"Berdasarkan putusan MK bahwa alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor, sebab itu dalam UU 1/2022 digolongkan pajak alat berat sendiri dan pajak kendaraan bermotor sendiri," ucapnya.

Dengan diserahkan data seluruh unit kendaraan alat berat maka awal tahun depan, mereka bisa mendorong para kontraktor atau kuasa kendaraan untuk membayar pajak ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Samsat.

Baca Juga: Investor Lokal Tak Boleh Jadi Penonton di Megaproyek IKN

Ia menambahkan dengan demikian akan diketahui dan bisa diprediksi berapa penambahan pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya pajak alat berat di Tahun 2024.

"Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim," tegasnya.

Sapto menambahkan dari hasil penerimaan pajak dan retribusi yang diperoleh, ke depan bisa dipergunakan untuk membiayai pembangunan seperti infrastruktur di berbagai bidang seperti jalan, jembatan, sekolah, dan lainnya.

Den gan pajak yang dihasilkan juga bisa dimaksimalkan untuk pembangunan khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga terjadi percepatan laju pembangunan perekonomian.(ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner