Megaproyek IKN

Investor Lokal Tak Boleh Jadi Penonton di Megaproyek IKN

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengomentari investasi di megaproyek IKN. Kata dia, investor lokal tak boleh jadi penonton.

Featured-Image
Presiden Joko Widodo meninjau megaproyek IKN. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengomentari investasi di megaproyek IKN. Kata dia, investor lokal tak boleh jadi penonton.

"Saya rasa dukungan dari pengusaha lokal jelas dibutuhkan untuk investasi," katanya, Rabu (11/10).

Apalagi, penanam modal asing berlomba-lomba masuk IKN. Masa iya, investor lokal tak mau ambil bagian.

Baca Juga: Puan Bujuk Jepang Gabung Megaproyek IKN

Karena itu, kata Shinta investor lokal dan daerah harus berpartisipasi dalam membangun IKN. Tak boleh diam.

"Kami (Apindo) coba untuk memfasilitasi apa kebutuhannya. Apakah itu dari konstruksi, proyek-proyek apa yang mereka bisa bermitra dengan pengusaha lokal juga, ini harus jadi program kita bersama," tuturnya.

Lagi pula, pelaku usaha memiliki cara berpikir yang pragmatis. Ketika IKN terlihat menarik, maka tanpa didorong pun investor lokal akan langsung masuk.

Saat ini status kepemilikan tanah adalah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan atas lahan (HPL). Hal itu demi menarik perhatian investor.

Baca Juga: Infrastruktur Listrik dan Telekomunikasi IKN Selesai Juli 2024

Apindo mengusulkan agar hak atas tanah bersifat bankable. Agar bisa dijadikan agunan.

Usulan selanjutnya adalah terkait jangka waktu hak atas tanah. Saat masih berpegang pada UU Pokok Agraria. Di mana setelah 30 tahun tahun dapat diperpanjang 20 tahun.

Lalu diperbaharui lagi 30 tahun. Apindo mengusulkan, untuk langsung menjadi 80 tahun. Sehingga tak perlu lagi dilakukan pembaruan secara bertahap.

Editor


Komentar
Banner
Banner