bakabar.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan adanya keterbatasan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pemerintah.
Ia menyebut, keterbatasan LHKPN tersebut, karena tidak ada sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melapor, sehingga sebagian besar aparatur negara abai terhadap hal tersebut.
Pahala menyebut secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN atau melapor namun nilainya tidak sesuai dengan harta kekayaan aslinya.
Baca Juga: Pejabat Pamer Harta Diperiksa, Wapres Imbau Masyarakat Tetap Taat Bayar Pajak
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak berekspektasi berlebihan terhadap upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999, yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3).
Baca Juga: Dari Suryo Utomo sampai Sri Mulyani, Intip Koleksi Moge Pejabat Pajak
Pahala juga menyebut jika atasan yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka semua pegawainya bisa saja tidak jujur dalam melaporkan hartanya.
"Kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain," kata Pahala.
Baca Juga: Pejabat Pamer Harta, Wamenkeu: Bea Cukai Telah Panggil dan Periksa
Pahala mengatakan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
"Untuk itu transparansi dan akuntanbilitas harus dilakukan oleh pejabat negara," tandasnya.