bakabar.com, JAKARTA – Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat atas sejumlah poin revisi kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jadi UU. Selanjutnya akan diproses dalam dalam Rapat Paripurna.
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK digelar. “Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip bakabar.com dari Antara, Senin (16/09) malam.
Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.
Hasilnya, sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui.
“Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat,” ungkap Andi.
Dalam Rapat Kerja tersebut, satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya, yakni Fraksi Partai Demokrat. Namun mereka akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI nanti.
Lalu dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.
Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.
Hadir dalam Rapat tersebut Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PAN RB Syafruddin.
Baca Juga: Mahfud MD Menilai Persoalan RUU KPK Hanya pada Prosedurnya
Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Paripurna Sahkan 5 Pimpinan KPK
Baca Juga: Presiden Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Mandat Dalam UU KPK
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin