bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Kasus peredaran narkoba, Irjenpol Teddy Minahasa, menjalani sidang agenda membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Teddy membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian membuka sidang tersebut untuk segera dimulai.
"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa ataupun penasihat hukumnya," ujar Majelis di salam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Kasranto: Setan Jerumuskan Saya!
Dalam Pleidoinya Teddy mengatakan saat penangkapannya, sama sekali tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan oleh polisi.
"Tidak ada barang bukti sama sekali saat penangkapan," tutur Teddy Minahasa
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati karena kasus narkoba yang melibatkannya.
JPU menilai, Teddy bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Teddy Minahasa, Wapres: Ada Aturan Hukuman Mati!
JPU menegaskan terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, kemudian Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang menjualnya kepada bandar narkoba.
Selain Teddy, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.