Peristiwa & Hukum

Babak Baru TTPU Narkoba Ayah Miming: Silas Ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin 

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) hasil narkoba dengan tersangka Lian Silas memasuki babak baru. 

Featured-Image
Berkas perkara dugaan TTPU Lian Silas masuk tahap dua. Saat ini perkaranya tengah ditangani Kejari Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) hasil narkoba dengan tersangka Lian Silas memasuki babak baru. 

Ayah dari Fredy Pratama alias Miming (DPO Interpol) asal Banjarmasin itu tak lama lagi bakal diadili. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penyidik Bareskrim Polri baru saja menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).

"JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima tahap dua barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, saat konferensi pers, Rabu sore.

Dalam konferensi pers, kejaksaan juga menghadirkan langsung tersangka Silas. Ini kali pertama dia tampil ke publik setelah diumumkan sebagai tersangka pada 12 September 2023 lalu.

Mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Banjarmasin bernomor 78, plus memakai topi hitam, Silas tampak terlihat sehat. Dia juga tampak terus didampingi kuasa hukumnya, Ernawati.

Silas juga saat ini menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) selama 20 hari ke depan.

Lian Silas saat digiring keluar dari Kejari Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan sementara di Lapas Teluk Dalam. Foto: Syahbani
Lian Silas saat digiring keluar dari Kejari Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan sementara di Lapas Teluk Dalam. Foto-bakabar.com/Syahbani

Laila mengungkapkan, penyerahan berkas tahap dua ini dilakukan seiring telah selesainya proses penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Agung. Dan telah dinyatakan P21.

"Karena penelitian berkas telah selesai oleh JPU dari Kejagung dan telah dinyatakan P21, di mana locus delicti sebagian besar di Banjarmasin," jelasnya.

Dijelaskan Laila, sederet barang bukti, di antaranya berupa rekening, aset tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor bernilai hampir mencapai Rp 1 triliun juga diserahkan.

Rinciannya 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp 2,8 miliar. 

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Lian Silas berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Ernawati saat konferensi pers di Kejari Banjarmasin. Foto: Syahbani
Lian Silas berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Ernawati saat konferensi pers di Kejari Banjarmasin. Foto-bakabar.com/Syahbani

Atas perbuatannya, Silas dijerat pasal berlapis. Pasal yang disangkakan 3,4,5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU.

"Dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar," jelas Laila.

Editor


Komentar
Banner
Banner