Hot Borneo

Babak Baru Mega Korupsi di HST, Sidang Gratifikasi-TTPU 'Majid Hantu' Digelar di PN Banjarmasin Besok

Sudah divonis tujuh tahun penjara pada 2018 silam, Latif kini harus bersiap menghadapi sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Featured-Image
Kasus mega korupsi ini pun sempat menggemparkan Kalsel kala itu. Pasalnya, KPK juga menyita puluhan mobil mewah hingga moge milik Latif yang diduga dibeli dari duit korupsi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif alias 'Majid Hantu' memasuki babak baru. 

Sudah divonis tujuh tahun penjara pada 2018 silam, Latif kini harus bersiap menghadapi sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Sesuai jadwal, sidang pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (18/1) besok.

"Dii SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) sidang dilaksanakan besok," ujar Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Selasa (17/1).

Jakas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke PN Banjarmasin, Kamis 12 Januari 2023 lalu. Dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm.

Dalam dakwaannya, pertama Jaksa KPK mendakwa Latif telah menerima gratifikasi sebesar Rp41, 5 miliar yang diduga dilakukan semasa dia menjabat sebagai Bupati HST.

Kedua Jaksa KPK mendakwa Latif melakukan TTPU sebesar Rp34,2 miliar dari hasil duit korupsinya. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan kepada orang lain, dibelikan ke aset, dari tanah, rumah, surat berharga, hingga kendaraan mewah.

Untuk diketahui, Abdul Latif awalnya dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai pada 2018 lalu.

Awalnya dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Namun Latif tak terima. Banding pun dilakukan. Sialnya dia kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonisnya naik menjadi tujuah tahun dan denda Rp300 subsider tiga bulan kurungan.

Mundur ke penangkapan Latif. Dia ditangkap penyidik KPK di ruang kerjanya pada 4 Januari 2018. Saat penggeledahan di rumah dinas KPK mengamankan duit Rp65.650.000 di dalam brankas, serta sejumlah buku tabungan.

Sebelumnya, di hari yang sama, tim KPK sudah mengamankan lebih dulu Donny Witono. Dia adalah Direktur Utama PT Menara Agung di Bandara Juanda, Surabaya, saat ingin terbang ke Banjarmasin.

Belum cukup, KPK juga mengamankan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Barabai di rumahnya serta Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, HST, Kalsel.

Kasus mega korupsi ini pun sempat menggemparkan Kalsel kala itu. Pasalnya, KPK juga menyita puluhan mobil mewah hingga moge milik Latif yang diduga dibeli dari duit korupsi.

Editor
Komentar
Banner
Banner