Selain penjara, dalam berkas tuntutan setebal 1070 halaman itu Latif juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurang. Plus uang pengganti Rp41 miliar.
Mantan Bupati HST, Abdul Latif, didakwa telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sudah divonis tujuh tahun penjara pada 2018 silam, Latif kini harus bersiap menghadapi sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
apahabar.com, BARABAI – Pemakaman istri mantan Bupati HST periode 2018-2019, Hj Ernawati dilakukan dengan protokol kesehatan…
apahabar.com, BARABAI – Duka menyelimuti Hulu Sungai Tengah (HST). Itu setelah mantan Bupati HST periode 2010…
apahabar.com, BANJARMASIN – Kabar duka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Harun Nurasid meninggal dunia…