bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembunuhan di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Banjarmasin Utara awal April lalu?
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang remaja bernama Abdillah (28) ini sudah masuk ke persidangan, Senin (6/7).
Ahmad Rasyidi (24) pelaku pembunuhan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Adhiyaksa Putra dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rasyidi didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama residivis kasus penganiayaan itu didakwa telah melanggar Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Biasa sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana dakwaan subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Adhyaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dengan cara menusukkan belati ke leher korban.
Akibat luka yang terlampau parah, korban mengalami pendarahan hebat hingga nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Setelah kejadian tersebut terdakwa sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun pelariannya terhenti setelah diringkus polisi di sebuah indekos daerah Palangkaraya.
Usai pembacaan dakwaan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro memberikan kesempatan kepada terdakwa Rasyidi untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi. Namun, dia tak mengajukannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/7) dengan agenda pembuktian.









