Peristiwa & Hukum

Dua Mantan Pejabat KPP Madya Banjarmasin Didakwa Korupsi Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Dua terdakwa itu adalah Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dian Jaya Demega selaku mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan KPP.

Featured-Image
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara korupsi restitusi pajak digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin didakwa menerima suap Rp1,5 miliar untuk meloloskan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6).

Dua terdakwa itu adalah Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dian Jaya Demega selaku mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan KPP.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto itu, keduanya didakwa menerima uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Para terdakwa didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang diketahui atau patut diduga diberikan agar permohonan restitusi pajak disetujui," demikian salah satu pokok dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Yoga Pratomo.

Dalam surat dakwaan diuraikan, perkara bermula ketika perusahaan mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar.

Selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono kemudian menunjuk tim pemeriksa. Salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega.

Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan. Pertemuan berlangsung di kantor KPP, kantor perusahaan hingga sejumlah lokasi di Banjarmasin.

Pada Oktober 2025, Dian Jaya disebut mulai berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk membahas arah pemeriksaan.

Beberapa waktu kemudian, Mulyono meminta bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan guna membahas perkembangan restitusi.

Dalam komunikasi itu, Mulyono disebut menyampaikan bahwa wajib pajak lain di wilayah kerja KPP Madya Banjarmasin telah memberikan sejumlah uang. Sementara perusahaan tersebut belum.

Proses pemeriksaan kemudian rampung. Nilai restitusi yang semula diajukan Rp49,47 miliar disepakati menjadi Rp48,32 miliar.

Pada 27 November 2025, Mulyono bertemu dengan Agustinus Venansius Jenarus Genggor selaku manajer keuangan perusahaan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Dalam pertemuan tersebut, Mulyono didakwa meminta uang agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Permintaan itu disanggupi pihak perusahaan dengan nilai Rp1,5 miliar.

Dana restitusi sebesar Rp48,32 miliar kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026. Setelah pencairan, uang suap disebut diserahkan secara bertahap.

Dian Jaya menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026 di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC) Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta menjadi bagian Dian Jaya, sedangkan Rp20 juta diterima perantara.

Sementara Mulyono menerima Rp1,3 miliar pada 3 Februari 2026 di area parkir Hotel Rattan Inn. Dari jumlah itu, Rp800 juta menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta diterima perantara.

Selain perkara suap, Dian Jaya juga didakwa menerima gratifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Dian Jaya menerima uang senilai USD32.700 dan Rp100 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak.

Uang tersebut diterima dalam beberapa kesempatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Sebagian ditukarkan melalui money changer di Banjarmasin dan Semarang, sementara sisanya disetorkan ke rekening pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Keduanya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Sementara khusus Dian Jaya, jaksa turut mendakwanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor karena diduga menerima gratifikasi.

Usai persidangan, Nila Prasna Paramita tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, pihaknya tak melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Alasanya karena perlawanan hanyalah bersifat formal.

“Kami akan langsung mengikuti persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Prasna.

Kendati tak melakukan perlawanan, pihaknya kata Prasna tentun sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan nantinya.

"Terkait tanggapan atas dakwaan, nanti kami akan membuktikannya melalui saksi-saksi yang diperiksa di persidangan,” katanya.

“Kami sebagai tim advokat sudah mempersiapkan itu semua. Jadi, kita lihat nanti dalam persidangan," tutup Prasna.

Editor


Comment
Banner
Banner