Peristiwa & Hukum

Sidang Penipuan Batubara Rp7,79 Miliar, Hakim Tawarkan MKR ke Terdakwa Richard

Tawaran itu disodorkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti setelah surat dakwaannya dibacakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).

Featured-Image
Terdakwa Richard (kemeja putih) berunding dengan kuasa hukumnya usai mendapat tawaran MKR dari Majelsi Hakim yang diketuai Asni Meriyenti. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Richard Arief Muljad mendapat sebuah tawaran. Apakah ingin mengajukan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau tidak. Tawaran itu disodorkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti setelah surat dakwaannya dibacakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).

Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND) itu didakwa telah melakukan penipuan transaksi jual beli batubara saat berbisnis dengan perusahaannya dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan total kerugian senilai Rp7,79 miliar.

“Anda (terdakwa) kan bukan residivis. Apabila anda mengakui kesalahan maka tentunya MKR dapat ditempuh,” ujar Hakim Anggota, Rustam Parluhutan, kepada kepada Richard usai pembacaan surat dakwaan.

Mengakui kesalahan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum adanya MKR. MKR memang berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan. Artinya lebih mengedepankan kesepakatan perdamaian. Kerugian korban harus dikembalikan.

Kendati demikian, pelaksanaan MKR bukan berarti membebaskan terdakwa dari hukuman. Namun, upaya MKR dapat meringankan dari ancaman hukuman maksimal. “Perbuatan anda yang akan kami pertimbangan dalam putusan. Tidak ada yang menjamin anda bebas,” kata Rustam.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Richard yang didampingi kuasa hukumnya, meminta waktu hingga Selasa (30/6) untuk mengambil langkah MKR atau lanjut ke persidangan, untuk melakukan eksepsi atas dakwaan.

Sebelumnya Richard yang merupakan Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND), didakwa telah melakukan penipuan bisnis batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) milik Isnan Fulanto. Akibatnya Isnan mengalami kerugian sebesar Rp7,79 miliar.

Ratas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana diubah dengan pasal 486 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor


Comment
Banner
Banner