Peristiwa & Hukum

Ayah Gembong Sabu Fredy Miming Diadili Besok

Lian Silas bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin besok, Selasa (12/12).

Featured-Image
Sidang pembacaan dakwaan Lian Silas dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin besok, Selasa (12/12).Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Lian Silas bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin besok, Selasa (12/12).

Ayah dari gembong narkoba asal Kalimantan Selatan Fredy Pratama alias Miming itu bakal diadili atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil peredaran narkotika.

“Besok sidang pembacaan dakwaan. Sudah kami daftarkan di PN Banjarmasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Senin (11/12).

Sidang kasus dugaan TTPU narkotika hampir mencapai Rp1 triliun itu telah didaftarkan ke PN Banjarmasin dengan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.  Pun dengan surat dakwaan yang bakal dibacakan besok telah disiapkan.

“Untuk surat dakwaan sudah siap untuk dibacakan. Sesuai jadwal sidang digelar pukul 9 pagi,” jelas Dimas.

Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka kasus TTPU dari hasil bisnis narkotika. Saat ini dia tengah menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam).

Dalam perkara ini Silas dijerat pasal berlapis; Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. 

Akibat perbuatannya, Silas diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri ini, turut disita sederet aset-aset yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut. Sebut saja, 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp2,8 miliar. 

Kemudian, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Editor
Komentar
Banner
Banner