Pembatasan Pertalite

Aturan Pembatasan Pertalite, Pertamina: Kita Masih Fokus ke Solar

PT Pertamina (Persero) akan mengeluarkan aturan baru soal pengaturan pembelian Pertalite dalam waktu dekat.

Featured-Image
Pertamina akan mengeluarkan aturan baru terkait pengaturan pembelian Pertalite. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA -PT Pertamina (Persero) akan mengeluarkan aturan baru soal pengaturan pembelian Pertalite dalam waktu dekat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan terkait kebijakan tersebut.

"Kita saat ini masih uji coba sistem. Saat ini kita fokus ke pengaturan untuk solar," ungkapnya kepada bakabar.com, Jumat (10/2).

Pihak Pertamina masih menunggu arahan dan keputusan dari regulator tentang klasifikasi golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

"Kebijakan ini tertuang dalam Perpres 191/2014. Selama belum ada revisi, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," katanya.

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Diperluas, Sopir Truk di Jakut Instal MyPertamina

Sementara itu menurut Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi aturan yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Pihak Pertamina sendiri diketahui sudah siap untuk memberlakukan aturan tersebut secara tegas.

Nicke menyatakan, masyarakat membutuhkan data masyarakat yang membeli Pertalite agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran. Karenanya, pembatasan akan kembali diberlakukan.

"Agreement-nya sudah ditanda-tangani. Teknis juga sudah berjalan. Datanya juga sudah bisa mulai ditarik," kata Nicke menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Hanya Pertamina, Harga BBM Kompak Naik di Semua SPBU

Nicke menjelaskan kebijakan pengaturan pembelian Pertalite akan segera difinalisasi.

"Ini juga akan menjadi dasar siapa masyarakat yang masih berhak untuk mendapatkan Pertalite. Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," tukasnya.

Dasar keputusan pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite ini sudah dibahas sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dijelaskan dalam aturan kalau kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh mengisi BBM 60 liter perhari.

Baca Juga: Konsumen BBM Subsidi Wajib Gunakan MyPertamina, Simak Daftar Daerahnya!

Sedangkan kendaraan umum angkutan barang atau roda empat boleh 80 liter per hari.

Seorang pengendara kendaraan umum yang kerap menggunakan solar sebagai bahan bakarnya ikut menyampaikan pendapatnya kepada tim bakabar.com

"Kalau memang itu (pengaturan pembelian BBM subsidi) tujuannya supaya masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi ya, saya setuju. Soalnya selama ini banyak orang yang tidak berhak dapat BBM subsidi tapi tetap mengisi pakai Pertalite," ujar Riyan Hidayatullah.

Irto menyimpulkan kedepannya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan memang berhak dapat membeli sesuai kuota yang ditetapkan.

"Kalau yang memiliki QR Code atau sudah terdaftar, nanti bisa membeli sesuai kuota yang ditetapkan regulator atau BPH Migas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner