BBM Bersubsidi

Konsumen BBM Subsidi Wajib Gunakan MyPertamina, Simak Daftar Daerahnya!

Pembelian BBM bersubsidi resmi menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina mulai Kamis 26 Januari 2023.

Featured-Image
Pertamina menanggapi sebuah video viral di media sosial perihal kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU di Karawang, Jawa Barat. Foto: dok. Pertamina

bakabar.com, JAKARTA - Sistem pembelian BBM subsidi kini resmi menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina yang di beberapa daerah mulai diberlakukan pada Kamis 26 Januari 2023.

Dengan adanya ketentuan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tersebut, maka masing-masing kendaraan yang membeli BBM subsidi akan dibatasi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan uji coba ini merupakan perluasan wilayah dari uji coba serupa yang sudah dijalankan sebelumnya.

"Ini ada beberapa tahapan yang sudah kita mulai sejak akhir tahun lalu, khususnya untuk Solar," kata Irto di Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Sistem Penentuan Pembeli Pertalite dengan MyPertamina

Pertamina menyatakan uji coba yang diberlakukan ini sebagai persiapan pelayanan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, uji coba juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai transaksi menggunakan kode QR.

Nantinya, konsumen BBM subsidi diminta untuk menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina pada petugas di SPBU. Kemudian, petugas akan memindai kode QR sebelum melakukan transaksi.

Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendata pembeli yang berhak untuk mendapatkan BBM subsidi, terutama kendaraan roda empat.

Nantinya, jumlah BBM bagi yang belum terdaftar di barcode, hanya dapat mengisi maksimal 20 liter. Sementara yang mengunakan barcode bisa mendapatkan 120 liter per hari.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tala Kalsel Kesulitan Beli LPG, Tidak Punya Smartphone untuk Daftar MyPertamina

Adapun daftar daerah yang menerapkan penggunaan MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi per 26 Januari:

Kab. Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kota Jakarta Utara
Kab. Bekasi
Kab. Bogor
Kab. Cianjur
Kab. Cirebon
Kab. Garut
Kab. Indramayu
Kab. Karawang
Kab. Purwakarta
Kab. Subang
Kab. Sukabumi
Kab. Tasikmalaya
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kota Cimahi
Kota Depok
Kota Sukabumi
Kota Tasikmalaya
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kota Cimahi
Kota Depok
Kota Sukabumi
Kota Tasikmalaya
Kab. Bantul
Kab. Kulon Progo
Kota Yogyakarta
Kab. Batang
Kab. Brebes
Kab. Demak
Kab. Karanganyar
Kab. Magelang
Kab. Pati
Kab. Pemalang
Kab. Semarang
Kab. Tegal
Kab. Badung
Kab. Bangli
Kab. Gianyar
Kab. Tabanan
Kota Denpasar
Kab. Banyuwangi
Kab. Bojonegoro
Kab. Jombang
Kab. Lamongan
Kab. Madiun
Kab. Malang
Kab. Pacitan
Kab. Ponorogo
Kab. Sidoarjo
Kab. Situbondo
Kab. Tuban
Kota Batu
Kota Malang
Kab. Pacitan
Kab. Ponorogo
Kab. Sidoarjo
Kab. Situbondo
Kab. Tuban
Kota Batu
Kota Malang
Kota Surabaya

Editor


Komentar
Banner
Banner