Kasus TPPO

Astakira Cianjur Bongkar Satu Kasus Serupa Ida yang Belum Terungkap!

Pekerja migran atau TKI menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun, pekerja migran yang bekerja di luar negeri sering kali mengalami permasalah

Featured-Image
Ketua Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan. Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR  - Ketua Asosiasi Tenaga kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengungkapkan masih terdapat satu kasus serupa seperti kasus Ida yang menjadi korban perdagangan orang.

Ia mengetahui informasi tersebut melalui pengaduan pihak keluarga yang dilaporkan menjadi korban TPPO. Setiba di negara tujuan, korban TPPO tersebut justru dipekerjakan melayani pria hidung belang.

"Ada  kasus yang serupa dengan saudari Ida yang sedang ditangani, dan saat ini sedang dilakukan pelacakan dan cross check kebenarannya," ungkapnya kepada bakabar.com, Kamis (13/7).

Baca Juga: Keberadaan Ida Terungkap! Polres Cianjur Koordinasi KBRI-KJRI Urus Kepulangan

Selain itu, ia menilai pemerintah masih belum serius merespons keluhan para pekerja migran. Terlebih mengenai permasalahan yang membelitnya saat bekerja di luar negeri.

Sejumlah persoalan yang kerap dialami pekerja migran Indonesia di antaranya kurangnya perlindungan hukum, tidak memiliki dokumen resmi, kurangnya pengawasan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah berada di luar negeri, serta sulitnya akses untuk berkomunikasi dengan KBRI.

"Sejauh ini Pemerintah akan memberikan respons cepat setelah viral dulu di medsos contohnya seperti kasus Ida. PMI yang menjadi korban TPPO baru-baru ini," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Lain Kasus TPPO di Cianjur

Ali Hildan menjelaskan perlindungan pekerja migran di luar negeri sesungguhnya telah diatur di UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan tersebut, perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Namun, implementasi aturan ini masih dari jauh dari kata sempurna.

"Misalnya, masih sering terjadinya pemalsuan dokumen pekerja migran dan banyaknya pekerja migran yang tidak mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan," jelas Ali.

Baca Juga: Polres Cianjur Libatkan KBRI Telusuri Sindikat Kasus TPPO

Terhitung sejak Januari 2023, Astakira Cianjur menghimpun sebanyak 59 aduan. Dari total tersebut sebanyak 49 kasus sudah terselesaikan. Sedangkan 10 kasus lainnya masih belum terselesaikan.

"Permasalahanya masih belum selesai salah satunya kasus tuntutan hak-hak PMI bernama Efi Novianti yang diduga menjadi korban pembunuhan majikannya.  permasalahan tuntutan haknya sudah 3 tahun ini belum terselesaikan karena kurang seriusnya pemerintah dalam menyelesaikannya," pungkasnya.


.

Editor


Komentar
Banner
Banner