bakabar.com, JAKARTA - Pierre Gruno terpaksa ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Artis senior satu ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Jumat (14/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno ditahan di rutan yang terletak di lantai lima gedung utama.
"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno kami lakukan penahanan," ujar Irwhandy saat rilis kasus.
Baca Juga: Ahli Pidana: Perintah Sikap Tobat Mario Dandy Tergolong Penganiayaan
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal selama lima tahun. Ia terbukti menganiaya pria berinisial GDS (61) di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan tersebut juga terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: 5 Satpam Komplek Bersaksi di Sidang Penganiayaan David
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 22.00 WIB.
Keterangan korban kepada polisi, bahwa saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Namun secara tiba-tiba dihampiri Pierre karena korban dinilai menatapnya sinis.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" ujar GDS.
GDS mengatakan Pierre Gruno langsung memukulnya tanpa basa-basi. "Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia,” ujarnya.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan pelaku akhirnya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu 1 Juli 2023. dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.