Penyidikan Masih Dilanjut
Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Aremania kecewa karena...